KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB dari Lampung

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 16 Juli 2019
KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB dari Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Hafidhuddin Hanief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Politikus partai besutan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin.

Baca Juga: KPK Garap 10 Anggota DPRD Lampung Tengah

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untun tersangka ZN (Zainudin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Zainudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga legislator Lampung Tengah lainnya. Mereka yakni Bunyana, Raden Zugiri dan Achmad Junaidi.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Temgah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Tersangkut Suap Proyek Infrastruktur di Mesuji

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang lebih dulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam kasus ini Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga: KPK Periksa 12 Saksi di Polres Lampung Tengah Terkait Suap Bupati Mesuji

#PKB #Lampung Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu
Usul itu bukan sikap partai.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu
Indonesia
RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat
Target belanja negara sebesar Rp 3.786,5 triliun disebut harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat
Indonesia
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Bukan hanya sebatas omongan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan demi kesejahteraan semua rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional
Indonesia
Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya
"Narasi yang menyamakan keduanya bisa menyesatkan arah kebijakan, apalagi jika digunakan untuk membenarkan beban pajak yang terus meningkat."
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya
Indonesia
PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan
Korban KDRT dan paspor ditahan majikan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan
Indonesia
Fraksi PKB Tolak Rencana Pembangunan Peternakan Babi Rp 30 T di Jepara
Fatwa MUI Jateng yang menyatakan haram membuka, bekerja, atau mendukung usaha peternakan babi menjadi dasar penguat penolakan Fraksi PKB.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Fraksi PKB Tolak Rencana Pembangunan Peternakan Babi Rp 30 T di Jepara
Indonesia
Menlu Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, PKB Percaya Kerja Sama Antarpartai Makin Solid
Kehadiran Sugiono sebagai sekjen baru Gerindra akan membuat kerja sama antarpartai semakin solid ke depannya.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Menlu Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, PKB Percaya Kerja Sama Antarpartai Makin Solid
Indonesia
Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam
Dengan adanya revisi ini diharapkan setiap muslim Indonesia dapat menjalankan ibadah haji dan umroh dengan lebih tenang dan khusyuk.
Frengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam
Indonesia
Reaksi Kesal Prabowo Ketika Stafnya Salah Sajikan Teh Bukan Kopi
Kopi diketahui menjadi minuman favorit Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
Reaksi Kesal Prabowo Ketika Stafnya Salah Sajikan Teh Bukan Kopi
Indonesia
Prabowo Ngaku Nyaman Dengan PKB, Merasa Sangat Deket Dengan Gus Dur
Presiden pun mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan kepada dirinya untuk menghadiri puncak peringatan Harlah Ke-27 PKB malam ini.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Prabowo Ngaku Nyaman Dengan PKB, Merasa Sangat Deket Dengan Gus Dur
Bagikan