KPK Periksa 12 Saksi di Polres Lampung Tengah Terkait Suap Bupati Mesuji
Bupati Mesuji Khamami (kiri). Foto: Humas Kabupaten Mesuji
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi di Polres Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Mesuji Khamami.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Lampung Tengah, Gn Sugih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Febri menjelaskan ke-12 saksi itu berasal dari unsur Kepala Dinas PU, Kepala ULP, dan Pokja Kontruksi.
"Penyidik mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang ke Bupati," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (30/1) kemarin, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur Sekda, Staf Dinas PUPR, pihak ULP, Pokja Barang dan Swasta.
"Sehingga total 25 saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap terhadap Bupati Mesuji ini," tandasnya.
Dalam kasus ini, Khamami ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Mesuji. KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Mereka yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.
Khamami diduga telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri