KPK Periksa Kadisnaker Kota Bekasi dalam Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti pada hari ini, Jumat (8/4), sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Baca Juga:
KPK Duga Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Duit dari Camat-ASN
Selain Ika Indah, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Sekretaris Pol PP, Amran; ASN Staf Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah.
Kemudian, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron; Kepala Bagian Perencanaan RSUD, Dewi Rosita; dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
Belum diketahui materi apa yang digali penyidik kepada para saksi. Belakangan, KPK tengah mengusut dugaan penarikan sejumlah uang dari para ASN Bekasi oleh Rahmat Effendi.
Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.
Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.
Baca Juga:
KPK Duga Rahmat Effendi Minta Dana Investasi Pribadi ke ASN Pemkot Bekasi
Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.
KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?