KPK Duga Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Duit dari Camat-ASN
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (5/4).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu, Rahmat Effendi diduga membangun tempat berkemah mewah (glamping) dengan uang dari hasil memalak camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Baca Juga:
KPK Duga Rahmat Effendi Minta Dana Investasi Pribadi ke ASN Pemkot Bekasi
Adapun sembilan saksi itu yakni Camat Bekasi Utara Zalaludin; Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang Asep Gunawan; Camat Mustikajaya Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih Mariana.
Selain itu, tim penyidik lembaga anturasuah juga memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi, ASN Inspektorat Dian Herdiana, dan Sekretaris BPKAD Amsiah.
Ali masih enggan merinci tempat berkemah mewah yang berlokasi di Cisarua, Bogor itu. Namun, KPK meyakini tempat berkemah mewah itu berkaitan dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Rahmat Effendi.
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ujar Ali.
Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Seiring pengembangan itu, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara suap, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)
Baca Juga:
Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Habiskan Bulan Ramadan di Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?