KPK Periksa Kadis PUPR Kendari Terkait Kasus Suap Sang Wali Kota
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kota Kendari, Faisal Alhabsyi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari.
Faisal bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
"Dia diperiksa untuk tersangka ADR (Adriatma)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin(26/3).
Selain Faisal, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, yakni mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Kepala Bidang Cipta Karya Yohanis Tulak.
"Mereka juga sekalu saksi untuk penyidikan tersangka ADR (Adriatma)," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Adriatma, serta sang Ayah yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018
Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp 2,8 miliar.
KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp 1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp 1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.
Atas perbuatannya, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Periksa Ketua KPU Sultra Terkait Kasus Suap Wali Kota Kendari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta