KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Mantan Dirut Perindo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 03 Desember 2019
KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Mantan Dirut Perindo

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

Empat saksi itu diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).

Baca Juga

KPK Tangkap Petinggi Perum Perindo

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka RSU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12)

Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Empat saksi, sebagaimana dilansir Antara, yakni Direktur PT Malioboro Ensu Sejahtera Bambang Sumantri, Tress Hermeny seorang ibu rumah tangga, Mohamad Wahdan dari unsur swasta, dan Nyimas Syafiqa Maydina seorang pelajar.

Pada Selasa (24/9), KPK telah menetapkan Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka. Untuk Mujib, KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Baca Juga

Usut Suap Impor Ikan, Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo Diperiksa KPK

Direncanakan sidang terhadap Mujib digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Kantor Perum Perindo. Foto: perumperindo.co.id
Kantor Perum Perindo. Foto: perumperindo.co.id

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Tahan Dirut Perum Perindo

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

#Persatuan Indonesia (Perindo) #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Sembilan partai yang telah bergabung adalah Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Perindo Berkomunikasi dengan PDIP Sebelum Gabung KIM
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Perindo Berkomunikasi dengan PDIP Sebelum Gabung KIM
Indonesia
Perindo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Perindo resmi bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Frengky Aruan - Kamis, 15 Agustus 2024
Perindo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
Sindir Jokowi, Megawati Kritik Tagline 'Indonesia Maju'
Ia menyebut tagline 'Indonesia Raya' sebenarnya wujud harapan para pendiri bangsa Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juli 2024
Sindir Jokowi, Megawati Kritik Tagline 'Indonesia Maju'
Bagikan