KPK Periksa Eks Wagub Lampung Terkait Kasus Korupsi Bupati Lampung Utara
 Andika Pratama - Selasa, 17 Desember 2019
Andika Pratama - Selasa, 17 Desember 2019 
                Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Anggota DPR Tamanuri dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Agung dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp2,3 Miliar
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY)
 
Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca Juga
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.
Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dua kadis, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Baca Juga
Usut Kasus Suap Proyek Dinas PUPR, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Lampung Utara
Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
 
                      Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
 
                      Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
 
                      Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
 
                      KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
 
                      KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
 
                      KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
 
                      Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
 
                      




