MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Politikus Gerindra itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Proyek Jembatan dan Masjid
Muzni Zakaria juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap Muzni dan Yamin berlaku selama enam bulan sejak 8 November 2019. Dengan demikian, Muzni dan Yamin dipastikan tak dapat melancong ke luar negeri setidaknya hingga April 2020.
Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima suap dari Yamin terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung di Solok Selatan. Untuk proyek pembangunan jembatan Murni diduga telah menerima suap sebesar Rp 460 juta.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.
Atas perbuatannya, Murni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)