MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Senin (11/1).
Nanang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Baca Juga
KPK Serahkan Barang Hasil Korupsi Adik Zulhas ke Pemkab Lampung Selatan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni, Kepala Dinas PUPR Lamsel)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (11/1).
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang juga menyeret Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 dan Syahroni (SY) selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Dalam konstruksi perkara Hermansyah dan Syahroni diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Zainudin Hasan, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan "upload" penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Adapun, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.
Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen. (Pon)
Baca Juga
KPK Imbau Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor Harta Kekayaannya