KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Januari 2019
KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Marzuqi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Semarang Lasito.

"Ahmad Marzuqi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Dalam kasus tersebut, Marzuqi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Sebelumnya, Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 yang sempat menjeratnya sebagai tersangka bermotif politis. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi itu muncul usai terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP. Marzuqi ketika itu menjabat sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Konflik semakin meruncing menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014. (Pon)

#Kasus Suap #KPK #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 13 menit lalu
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Berita Foto
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyerahkan kasus korupsi Taspen Rp 883 Miliar ke Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Dewas KPK akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya dalam menindaklanjuti laporan yang sudah masuk
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Bagikan