KPK Periksa Bos PT Pura Group dan Alfa Sentra Terkait Suap Bupati Subang


Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Pura Group dan PT Alfa Sentra terkait kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.
Adapun, petinggi PT Pura Group yang dipanggil KPK yakni, Komisaris PT Pura Group, Jacobus Busono dan Direkturnya, Purnama Setiawan. Sedangkan petinggi PT Alfa Sentra yakni, Direkturnya, Hanto Djoko Susanto.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Imas Aryumningsih, Bupati Subang)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Kasi Pengendalian dan Pemantauan Bidang Tata Ruang Dinas PU Subang, Ahmad Suparno; Kabid Tata Ruang Dinas PU Subang, Juli Staya; serta seorang pengusaha yang kini sudah ditetapkan tersangka, Data.
"Mereka juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IA," pungkas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Uang tersebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp 1,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
