KPK Periksa Adik Nazarudin Terkait Kasus Bowo Sidik
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap caleg dari Partai Gerindra, Muhajidin Nur Hasim terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Pemeriksaan terhadap adik dari Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang Muhamad Nazaruddin itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Indung, anak buah Bowo yang juga petinggi PT Inersia.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Gerindra Terseret Kasus Korupsi Bowo Sidik
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IND (orang kepercayaan Bowo Sidik di PT Inersia, Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Ia sempat dipanggil pada 5 Juli 2019 silam. Namun, ia tidak memenuhi pemanggilan tersebut. KPK sebelumnya mengultimatum Muhajidin dan dua saudaranya, Nazarudin dan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat M. Nasir. Febri megatakan KPK telah memanggil Nazaruddin dan kedua adiknya itu untuk diperiksa pada waktu yang berbeda.
Nasir sempat diperiksa tim penyidik pada Senin (1/7) lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa kembali Nasir yang ruangannya telah digeledah tim penyidik.
Nazaruddin sendiri dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (9/7) lalu. Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang itu sedianya diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pemeriksaan tak dilakukan lantaran pemilik Permai Group itu mengeluh sakit.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia melalui Indung.
Baca Juga: KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus suap tersebut. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri