KPK Periksa Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 Oktober 2018
KPK Periksa Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemerikaan terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

"ZH (Zainudin Hasan) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/10).

Febri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

KPK juga akan memeriksa Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin.

Untuk melengkapi berkas penyidikan Zainudin, KPK sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Para saksi ini berasal dari unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, pegawai Pemkab Lampung Selatan, Kadis PUPR, Kabid Pengairan Dinas PUPR.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab LampungSelatan.

Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. (Pon)

#Korupsi Kepala Daerah #Zainudin Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan