KPK Periksa Anggota DPRD Kalteng Terkait Suap Anak Usaha Sinar Mas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Desember 2018
KPK Periksa Anggota DPRD Kalteng Terkait Suap Anak Usaha Sinar Mas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahrudin Durasid dalam kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku anak usaha PT Sinar Mas.

Syahrudin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja.

"Saksi Syahrudin Durasid akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas ESS (Edy Saputra Suradja)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).

Selain Syahrudin, penyidik juga turut memanggil Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng Agung Catur Prabowo dan Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng Agustan Saining.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS," imbuh Febri.

Febri mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami aliran suap yang diberikan petinggi anak usaha Sinar Mas kepada DPRD Kalteng. Selain itu, penyidik juga tengah menelisik lebih jauh peran dari Edy Saputra.

"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," tandas Febri.

Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy.

Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk. Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.

PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah. (Pon)

#Sinar Mas Group #PT Sinarmas #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan