Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Pergoki Pejabat Pemkot Ambon Bakar Dokumen Bukti Suap Wali Kota

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 Mei 2022
KPK Pergoki Pejabat Pemkot Ambon Bakar Dokumen Bukti Suap Wali Kota

KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Maluku, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memergoki oknum pejabat pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membakar barang bukti dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon.

Bukti dokumen yang dibakar itu diduga terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.

Baca Juga

Usut Kasus Walkot Richard, KPK Geledah Kantor SKPD Ambon

"Benar, Selasa (17/5), Tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).

KPK menduga upaya perintangan oleh pejabat itu dilakukan atas perintah atasannya. Ali mengatakan, penyidik KPK langsung mengamankan oknum pejabat tersebut untuk diperiksa.

"Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga

KPK Duga Wali Kota Ambon Terima Suap Izin Pembangunan 20 Gerai Alfamidi

Dalam kesempatan ini, KPK mengultimatum semua pihak untuk tidak melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan dengan sengaja.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi di lingkungan perkantoran pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa (17/5). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang terkait dengan kasus ini.

Adapun lokasi yang digeledahan ruang kerja Richard; ruang kerja sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan.

Kemudian ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (Pon)

Baca Juga

KPK Tahan Wali Kota Ambon

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - 2 jam, 38 menit lalu
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Bagikan