KPK Pastikan Seluruh Akses Firli Sudah Dihentikan
Arsip foto - Petugas memeriksa suhu tubuh Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.
MerahPutih.com - KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Diketahui, Kepres itu keluar setelah Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses ke lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Ma'ruf Amin Ungkap Menjaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip di Jakarta Minggu (26/11).
Menurut Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Pilih Nawawi, Jokowi Harap KPK Berjalan Baik sampai Ketua Baru Terpilih
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba