KPK Pastikan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Suap Alih Fungsi Lahan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Februari 2020
KPK Pastikan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Suap Alih Fungsi Lahan

Ketum PAN Zulkifli Hasan saat bersama Gus Ipul di Surabaya. (MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pasalnya, pria yang karib disapa Zulhas itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (16/1).

"Tapi saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Baca Juga:

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Zulhas yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan Zulkifli Hasan soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas yang saat itu menjabat Menhut pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," ungkap Ali.

Sebelumnya, pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menyangkan sikap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus alih fungsi lahan di Riau.

Sebagai pimpinan MPR, kata Ramses, Zulkifli Hasan harusnya mengedepankan sikap negarawan, patuh terhadap hukum, dan memberi contoh tentang penegakan hukum kepada masyarakat.

"Harusnya dia (Zulhasan, red), menghadiri pemanggilan KPK. Dia pernah menjabat sebagai Ketua MPR, dan masih menjadi salah satu pimpinan di sana. Beri contoh kepatuhan kepada hukum dan sikap kenegarawanan terhadap masyarakat dong," tegas Ramses kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1).

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bakal segera digarap KPK (Foto: antaranews)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bakal segera digarap KPK (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, ia menyesalkan alasan Zulkifli mangkrir dari pemanggilan tersebut. Menurutnya, keputusan Zulkifli memilih mendatangi "kampanye" calon Ketua Umum PAN dan mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan tersebut sangat melukai perasaan rakyat Indonesia.

"Setahu saya, surat panggilan KPK dikirim satu minggu sebelum jadwal pemanggilan dilakukan. Surat itu dikirim ke kediaman, rumah dinas, dan kantor. Kok dia bisa tidak tahu?" sindir peneliti Lembaga Analis Politik Indonesia (LAPI) ini.

Selain itu, sambung dia, kehadiran Zulkifli dalam kegaiatan PAN tak sekadar melukai perasaan rakyat Indonesia. Menurutnya, kedatangan Ketua Umum PAN dalam kegiatan itu akan membebani PAN dengan "persoalan hukum", serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai berlambang Matahari.

"Sebagai ketua umum, semua hal yang dilakukan Zulkifli akan mencuri perhatian publik. Sayangnya, dia tak menyadari kalau ketiadakpatuhannya terhadap proses hukum, mangkir dari panggilan KPK, akan 'membebani' PAN dengan persoalan tersebut," sesal dia.

Karenanya, Ramses mendorong Zuklifli untuk menghadiri panggilan KPK selanjutnya. Selain menjadi contoh bagi masyarakat, kepatuhan Zulkifli terhadap penegakan hukum akan diteladani oleh kader PAN di seluruh Indonesia.

"Kalau Pak Zulkifli menyadari posisinya saat ini, saya yakin dia tidak akan mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Dia akan memberi contoh kepada masyarakat, kader-kader PAN, sekaligus menunjukan sikap kenegarawanan sebagai pimpinan MPR," tandasnya.

Baca Juga:

KPK Segera Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Lahan

Sebelumnya, Mantan Meteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanah Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengakui dirinya belum mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengajuan revisi alih hutan di Riau pada 2014.

Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan usai menghadiri acara temu kader PAN di Provinsi Jambi, Kamis, yang bertempat di Hotel BW Luxury, Kota Jambi.

"Saya belum tahu bahwa ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK yang dijadwalkan hari ini, makanya saya menghdiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader Partai Amanah Nasional tersebut," kata Zulkifli Hasan yang lebih dikenal dengan isitlah panggilannya Zulhas.

Dia dipanggil terkait dugaan suap pengakuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan gubernur Riau, Annas Maamun. Namun Zulhasan tidak hadir memenuhi panggilan gedung merah putih itu.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melayangkan surat kepada Zulhas untuk hadir pada pemeriksaan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Zulhas diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebuah korporasi PT Palma. Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT Palma terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

KPK sendiri, pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tiga tersangka itu adalah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Garap Ketum PAN Zulkifli Hasan

#Zulkifli Hasan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Manajer KDKMP Mulai Bertugas 1 Oktober 2026, Gajinya Capai Rp 8,3 Juta
KDKMP ditargetkan mulai beroperasi 1 Oktober 2026. Sebanyak 28.891 manajer telah dikontrak dengan gaji Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Manajer KDKMP Mulai Bertugas 1 Oktober 2026, Gajinya Capai Rp 8,3 Juta
Indonesia
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Menko Pangan Zulkifli Hasan meluruskan isu gaji manajer KDKMP, menegaskan total penghasilan paling tinggi berkisar Rp 8,3 juta disesuaikan UMK daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan