KPK Panggil Ulang Ketua Kadin Arsyad Rasjid
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat.
"Nanti tentu akan dikirim kembali (surat panggilan kedua)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Tiba di Gedung KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Enggan Berkomentar
Arsjad Rasjid sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (13/12).
Ali menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan ke Arsjad Rasjid. Karena itu, lembaga antirasuah meminta Arsjad untuk kooperatif.
Baca Juga:
"Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," ujar Ali.
Meski begitu, Ali belum bisa menjelaskan kapan waktu pemanggilan ulang terhadap Arsjad Rasjid. Keterangan Arsjad dianggap penting untuk merampungkan penyidikan yang menjerat Lukas Enembe.
"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK