MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, surat pemanggilan telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga:
KPK Ungkap Dugaan Dana Fee Haji untuk Mengondisikan Pansus Haji DPR
Menurut penyidik, Gus Alex diduga berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kuota tambahan tersebut diduga dialokasikan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tak hanya itu, Gus Alex juga disebut turut meminta pejabat di Kementerian Agama agar meminta sejumlah uang kepada PIHK sebagai imbalan atau fee atas pemberian kuota tambahan haji khusus tersebut.
Uang yang diperoleh dari fee itu diduga kemudian mengalir kepada Yaqut selaku Menteri Agama saat itu serta kepada Gus Alex sendiri.
Meski demikian, KPK menyatakan masih melakukan penghitungan terkait jumlah uang yang diterima masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Baca juga:
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada Kamis (12/3).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026.
Baca juga:
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)