KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq di wilayah Jawa Tengah, pada Selasa (3/3) dini hari WIB.

Penangkapan terhadap Bupati Kabupaten Pekalongan tersebut diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami proyek pengadaan yang menjadi objek perkara.

“Terkait dengan pengadaannya ini juga masih akan terus didalami karena ini sedang berlangsung juga permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan, yaitu kepada pihak-pihak di dinas-dinas di Kabupaten Pekalongan. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap terkait pengadaan di dinas mana saja,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).

Baca juga:

Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Pekalongan

KPK Gelandang Bupati Pekalongan ke Jakarta

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan tiga orang, yakni Fadia Arafiq bersama dua orang ajudannya.

Setelah diamankan di Semarang, ketiganya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.

Menurut Budi, saat ini sebagian tim penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim saat ini juga masih ada yang di lapangan sedang melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan juga beberapa pihak swasta lainnya,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Tangkap Bupati Pekalongan dan 2 Ajudannya, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan

KPK juga belum merinci barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Budi menyebut tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil terkait dugaan korupsi pengadaan yang sedang diselidiki.

“Termasuk barang bukti nanti kami akan sampaikan secara lengkap apa saja,” pungkasnya. (Pon)

#Ott Kpk #KPK #Pekalongan #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan