KPK Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collabolator, Ternyata Ini Sebabnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 Januari 2018
KPK Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collabolator, Ternyata Ini Sebabnya

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum melihat adanya sikap terbuka dan mengakui perbuatan dari terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto selama di persidangan.

"Saya kira sejauh ini kita belum lihat hal tersebut (mengakui perbuatan). Misal seperti terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).

Menurut Febri, belum ada informasi baru yang didapatkan dari Setnov baik di persidangan ataupun selama proses penyidikan. KPK pun mengingatkan, untuk menjadi Justice Collabolator (JC) harus sepenuhnya mengungkapkan kebenaran.

"Yang kita tahu di proses peradilan masih ada sangkalan-sangkalan. Sementara bukti yang dimiliki dan diajukan (JPU KPK) di peradilan sebenarnya sudah sangat kuat," tandas Febri.

Namun, lanjut Febri, KPK belum memberi keputusan apakah akan diterima atau ditolak JC yang diajukan Novanto. Karena, untuk memberikan status JC membutuhkan pertimbangan yang cukup panjang. Terdapat beberapa syarat seseorang bisa mendapatkan JC.

"Kami jelaskan ada syaratnya, salah satunya mengakui perbuatannya. Kemudian membuka info seluas-luasnya. Sampai saat ini baik dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan ataupun penyidikan. Kami belum menemukan info yang baru dan cukup kuat dari yang bersangkutan. Beberapa nama yang disebutkan sebenarnya kami juga punya bukti dan sudah diproses saat ini," jelas Febri.

Sampai saat ini, kata Febri, proses persidangan masih berjalan. Sehingga, KPK pun masih terus melakukan pertimbangan dari setiap keterangan dan sikap Novanto sampai ditemukannya kesimpulan apakah Novanto layak atau tidak layak menerima JC.

"Karena, jadi JC harus ungkap peran lain dan dia juga harus mengakui dia pelaku," imbuh Febri.

Febri menambahkan, selama persidangan berjalan, JPU KPK sudah membuka dua bukti keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Pertama, terkait pengaruh dan peran Novanto dalam proyek tersebut yang sudah cukup kuat baik dalam keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

"Yang kedua, kami membuktikan dugaan aliran dana kepada Novanto dengan cara sangat rumit berlapis dan sifatnya lintas negara. Itu yang sedang kita buktikan. Nanti tinggal secara bertahap akan buktikan unsur lain seperti kerugian keuangan negara dan juga pihak-pihak lain," terang Febri.

"Hakim akan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Kalau kooperatif akan dianggap meringankan. Ingat kasus ini ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun," pungkas Febri. (Pon)

#KPK #Setya Novanto #Justice Collaborator
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Bagikan