KPK Ngaku Harun Masiku Ada di Sekitar PTIK Saat OTT Terjadi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 Januari 2020
KPK Ngaku Harun Masiku Ada di Sekitar PTIK Saat OTT Terjadi

KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi. (FOTO ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui saat proses penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1), caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Iya, (Harun Masiku di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/1).

Baca Juga:

Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP

Harun diketahui saat ini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat OTT terjadi, KPK gagal menangkap Harun.

Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK. Namun, tim KPK malah diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun gagal ditangkap.

Saat dikonfirmasi kemungkinan KPK bakal menyambangi PTIK untuk mencari Harun atau setidaknya memeriksa CCTV di sekitar PTIK, Ali enggan berkomentar.

Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soetta. Foto: Net/Ist
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soetta. Foto: Net/Ist

Juru bicara berlatar jaksa ini mengklaim, pihaknya tak dapat membeberkan rencana dan strategi penyidik untuk memburu Harun, termasuk lokasi-lokasi yang akan disambangi.

"Kami tidak bisa menyampaikan karena itu bagian dari strategi pengamanan perkara," imbuhnya.

Ali pun tak ingin berspekulasi mengenai pihak tertentu yang membantu atau menyembunyikan Harun. "Kami tidak berspekulasi apakah disembunyikan atau ke mana begitu ya. Kami tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan itu," ujar Ali.

Meski demikian, lembaga antirasuah menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun.

Baca Juga:

KPK Cecar Komisioner KPU Viryan Aziz Soal Proses PAW Caleg PDIP

Pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tentunya ya siapapun yang ternyata sengaja menyembunyikan itu bagian dari merintangi tugas penyidikan," pungkas Ali. (Pon)

#KPK #DPP PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan