KPK Minta Pemprov DKI Jalankan Arahan Kemendagri Stop Bansos di Pilkada

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 13 November 2024
KPK Minta Pemprov DKI Jalankan Arahan Kemendagri Stop Bansos di Pilkada

Ilustrasi - Bantuan sosial. (Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Biasanya menjelang pencoblosan kontestasi politik, pejabat daerah dikerahkan untuk merebut hati masyarakat. Salah satunya dengan pendistribusian secara masif bantuan sosial (bansos) sembako demi memenangkan salah satu pasangan calon.

Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penghentian sementara distribusi bansos menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Terkhusus di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang digelar 27 November 2024.

Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri menyetop penyaluran bansos sembako sudah tepat. Hal tersebut untuk menghindari adanya konflik kepentingan kepada salah satu pasangan calon.

"Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini," kata Budi kepada wartawan, pada Rabu (13/11).

Baca juga:

Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2024 Melalui NIK KTP, Semua Via Online!

Maka dari itu, Budi meminta kepada masyarakat untuk bisa memantau kegiatan bansos di pilkada ini. Jika ada pihak yang berani mendistribusijan bansos menjelang pilkada, tentu bisa dilaporkan kepada pihak berwenang karena melanggar aturan.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi," ujarnya.

Menurut dia, penghentian bansos ini pula sebagai upaya bersama mewujudkan pilkada berintegritas, yang terhindar dari segala bentuk praktik-praktik korupsi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran.

"Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujarnya.

Baca juga:

Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap Ketiga Cair, Penerima Dapat Rp 900 Ribu

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan setuju dengan usulan penyaluran bantuan sosial (bansos) disetop sementara hingga Pilkada 2024 rampung.

Guna mengakomodir usulan tersebut, Tito pun berencana untuk membuat surat edaran diberhentikan sementara penyaluran bansos hingga hari pencoblosan Pilkada, 27 November 2024 mendatang.

“Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali, terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 November 2024.

Meski begitu, Tito menjelaskan, bansos Pemerintah tidak akan disetop di daerah yang masih membutuhkan. Misalnya, untuk pengungsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.

“Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang ngungsi, ya nggak mungkin kita nggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu," ungkapnya.

Baca juga:

Menteri Tito Langsung 'Smash' Usulan Bansos Disetop Selama Pilkada dari DPR

Selain itu, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul buka suara soal usulan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) disetop sampai kontestasi Pilkada serentak 2024 rampung. Gus Ipul menjelaskan, sudah ada jadwal terkait penyaluran bansos.

Gus Ipul kemudian menegaskan, pihaknya ingin penyaluran bansos kepada masyarakat tepat waktu dan sesuai sasaran. Penyaluran bansos, lanjut Gus Ipul juga tidak boleh dilakukan hanya demi kepentingan politik.

“Kita enggak pernah membahas secara khusus tapi kita ingin bantuan itu yang penting tepat sasaran dan tepat waktu. Yang jelas kan bansos enggak boleh untuk kepentingan politik, kan itu jelas," tutur Gus Ipul. (Asp)

#Pilkada 2024 #Bantuan Sosial #KPK #Kemendagri #Kemensos
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan