Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Minta Caleg Eks Koruptor Umumkan Status ke Publik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 31 Agustus 2023
KPK Minta Caleg Eks Koruptor Umumkan Status ke Publik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah mantan terpidana kasus korupsi memutuskan terjun kembali ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024 mendatang.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para caleg yang pernah terjerat kasus korupsi untuk mengumumkan statusnya ke publik.

"Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Baca Juga:

PAN Klaim Miliki Caleg Perempuan Terbanyak di Pemilu 2024

Firli mengatakan dengan adanya pengumuman tersebut, maka masyarakat sebelum memberikan hak suaranya dapat mempertimbangkan untuk memilih calon legislator yang tidak pernah tersandung masalah rasuah.

Karena, kata Firli, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta demokrasi adalah momentum untuk memilih para pemimpin yang akan mengemban amanah dari rakyat.

"Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," ujar Firli.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu termaktub bahwa salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD prov/kab/kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Atas ketentuan tersebut, kata Firli, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-Undang (UU) atau judicial review menyatakan mantan terpidana korupsi dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Terakhir, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," ujar Firli.

Baca Juga:

Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak belasan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg DPR RI dan DPD RI.

Adapun caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1

3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4

4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4

5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1

6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2

7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2

Sementara, caleg DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

8. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10

9. Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7

10. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8

11. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7

12. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3. (Pon)

Baca Juga:

Daftar 16 Caleg DPD RI Mantan Narapidana

#KPK #Calon Legislatif #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Bagikan