KPK Minta Caleg Eks Koruptor Umumkan Status ke Publik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 31 Agustus 2023
KPK Minta Caleg Eks Koruptor Umumkan Status ke Publik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah mantan terpidana kasus korupsi memutuskan terjun kembali ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024 mendatang.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para caleg yang pernah terjerat kasus korupsi untuk mengumumkan statusnya ke publik.

"Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Baca Juga:

PAN Klaim Miliki Caleg Perempuan Terbanyak di Pemilu 2024

Firli mengatakan dengan adanya pengumuman tersebut, maka masyarakat sebelum memberikan hak suaranya dapat mempertimbangkan untuk memilih calon legislator yang tidak pernah tersandung masalah rasuah.

Karena, kata Firli, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta demokrasi adalah momentum untuk memilih para pemimpin yang akan mengemban amanah dari rakyat.

"Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," ujar Firli.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu termaktub bahwa salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD prov/kab/kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Atas ketentuan tersebut, kata Firli, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-Undang (UU) atau judicial review menyatakan mantan terpidana korupsi dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Terakhir, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," ujar Firli.

Baca Juga:

Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak belasan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg DPR RI dan DPD RI.

Adapun caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1

3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4

4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4

5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1

6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2

7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2

Sementara, caleg DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

8. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10

9. Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7

10. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8

11. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7

12. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3. (Pon)

Baca Juga:

Daftar 16 Caleg DPD RI Mantan Narapidana

#KPK #Calon Legislatif #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Penyelidikan proyek strategis nasional ini sudah dimulai sejak awal 2025. KCIC memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan seluruh informasi kepada KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK ternyata sudah mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh sejak awal 2025. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
Bagikan