KPK Minta Caleg Eks Koruptor Umumkan Status ke Publik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 31 Agustus 2023
KPK Minta Caleg Eks Koruptor Umumkan Status ke Publik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah mantan terpidana kasus korupsi memutuskan terjun kembali ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024 mendatang.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para caleg yang pernah terjerat kasus korupsi untuk mengumumkan statusnya ke publik.

"Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Baca Juga:

PAN Klaim Miliki Caleg Perempuan Terbanyak di Pemilu 2024

Firli mengatakan dengan adanya pengumuman tersebut, maka masyarakat sebelum memberikan hak suaranya dapat mempertimbangkan untuk memilih calon legislator yang tidak pernah tersandung masalah rasuah.

Karena, kata Firli, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta demokrasi adalah momentum untuk memilih para pemimpin yang akan mengemban amanah dari rakyat.

"Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," ujar Firli.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu termaktub bahwa salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD prov/kab/kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Atas ketentuan tersebut, kata Firli, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-Undang (UU) atau judicial review menyatakan mantan terpidana korupsi dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Terakhir, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," ujar Firli.

Baca Juga:

Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak belasan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg DPR RI dan DPD RI.

Adapun caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1

3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4

4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4

5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1

6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2

7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2

Sementara, caleg DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

8. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10

9. Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7

10. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8

11. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7

12. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3. (Pon)

Baca Juga:

Daftar 16 Caleg DPD RI Mantan Narapidana

#KPK #Calon Legislatif #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - 37 menit lalu
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Prasetyo mengatakan, pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Profil dan Sepak Terjang Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah Dicari KPK
Silmy Karim dikenal luas sebagai birokrat moncer dan mantan bankir profesional yang memiliki reputasi mentereng di dunia korporasi dan pertahanan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Profil dan Sepak Terjang Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah Dicari KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Bagikan