KPK Limpahkan Berkas Eks Pejabat Adhi Karya ke Pengadilan Tipikor
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Dono Purwoko selaku mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dono merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
Baca Juga:
"Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dono Purwoko ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Atas pelimpahan itu, penahanan terhadap Dono Purwoko beralih menjadi kewenangan pengadilan.
"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tandas Ali.
Tim jaksa KPK pun menyiapkan dua dakwaan terhadap Dono Purwoko. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya pada Rabu, 10 November 2021.
Dono merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011. Ia telah ditetapkan tersangka pada 2018.
Dalam konstruksi perkara dijeaskan pada sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Pemberian fee tersebut diduga telah disetujui Dono Purwoko. Pemberian fee turut dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya atas perintah Dono Purwoko.
Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada PPK AKPA Setjen Kemendagri Dudy Jocom. Padahal, progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Ditindaklanjuti lagi oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pada kurun November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek tersebut.
Akibat perbuatan Dono Purwoko dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian keuangan nergara sebesar Rp19,7 miliar dari kontrak proyek senilai Rp124 miliar. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Konsumsi Vitamin C Berlebihan Tak Akan Rusak Ginjal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI