KPK Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
Ilustrasi Mobil DInas (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan melarang penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik.
"Ada satu prinsip dasar kenapa KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas, atau sarana sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/5).
BACA JUGA: Anies Larang ASN Pemprov DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa ia tidak setuju soal larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena seharusnya pegawai boleh menggunakan kendaraan dinas selama bertanggung jawab.
Menurut Uu, menjalin silaturahmi saat mudik sangat penting untuk meningkatkan performa pegawai lagi pula tidak semua pegawai memiliki mobil.
Syarat pemakaian mobil dinas itu menurut UU adalah asalkan tidak menggunakan BBM dari kantor dan dijaga pemakaiannya jangan sampai rusak.
"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14 apapun terminologinya, tapi anda sudah mendapatkannya semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi meskipun misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri," ungkap Febri.
Menurut Febri, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah penyimpangan. "Karena seharusnya prinsip dasarnya sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi ini pemisahan yang harusnya secara tegas dilakukan dan tidak boleh ada kompromi," tambah Febri.
BACA JUGA: Wali Kota Solo Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
KPK, menurut Febri juga sudah berkoordinasi dengan Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Mendagri juga sudah memperkuat imbauan tersebut.
"Saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," tegas Febri. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu