MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Kamis (18/1) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik ternyata mendalami soal pengaturan pemenang lelang proyek dan pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pejabat eselon satu di Kemenhub itu.
Baca Juga:
"Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1).
Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Novie mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan di Kemenhub.
Baca Juga
KPK saat ini membuka penyidikan baru kasus suap DJKA dengan menetapkan dua tersangka baru. KPK belum mengungkap identitas dua tersangka baru tersebut dan peran mereka di kasus suap ini. Yang pasti, kedua tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Ali.
Kasus dugaan suap DJKA Kemenhub ini berawal ketika penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Berdasarkan vonis persidangan ditemukan fakta baru sehingga akhirnya ditetapkan tersangka anyar dari pihak ASN. (Pon)
Baca Juga: