KPK: Kepatuhan LHKPN Legislator Daerah Masih Rendah


Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan anggota legislatif di daerah masih rendah.
Sepanjang 2018, kepatuhan legislator daerah melaporkan harta kekayaannya hanya 27,85 persen.
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 27,85 persen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memaparkan catatan akhir tahun kinerja KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Meski demikian, kata Agus, pihaknya tetap berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Bahkan, KPK telah membuat aturan wajib bagi penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaannya secara periodik melalui aplikasi elektronik (e-lhkpn).
"Efektif mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN telah melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik (e-lhkpn) secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya," kata Agus.

Sepanjang 2018, lanjut Agus, KPK telah menerima 192.992 LHKPN. Rinciannya, 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18,224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD.
Selain itu, KPK juga telah menerima 1.990 laporan gratifikasi dari pejabat negara. Sebanyak 930 di antaranya dinyatakan milik negara. Kemudian, 3 ditetapkan milik penerima dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan.
"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp8,5 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan berbentuk barang senilai Rp2,3 miliar," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
