KPK Kembali Periksa Tujuh Saksi Kasus Wali Kota Tegal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh saksi suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dengan tersangka Walikota Tegal nonaktif Siti Mashita.
"Tujuh saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Siti Mashita Soeparno," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (15/11).
Tujuh saksi itu antara lain Direktur RSUD Kardinah Abdal Hakim Tohari, Taufik Hutagalung berprofesi anggota TNI, dan Syahmardan Pulungan yang merupakan purnawirawan TNI.
Selanjutnya, empat saksi dari unsur swasta masing-masing Riski De Sauza, Minda Anggraeni, Dhana Arino Akbar, dan Ade Agus Sumaedi.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sedang mendalami informasi adanya dugaan upaya Sita Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung untuk mendapatkan dukungan partai-partai dan kegiatan safari politik terkait dengan rencana pencalonan di Pilkada.
Untuk diketahui, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024 pada Pilkada 2018 Kota Tegal.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. KPK pada Rabu (25/10) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Cahyo Supriadi.
Cahyo Supriadi akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.
Sementara, untuk Siti Mashita dan Amir Mirza, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan untuk keduanya selama 30 hari ke depan mulai 29 Oktober sampai 27 November 2017.
Total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 5,1 miliar.
Dengan rincian dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp 1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.
Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp 300 juta.
Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Sejumlah uang itu diduga juga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026