KPK Jebloskan Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu ke Penjara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait kasus suap Bupati Labuhanbatu (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Umar Ritongan, orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Penahanan ini dilakukan usai tersangka kasus dugaan suap proyek di Labuhanbatu itu menjalani pemeriksaan awal pasca-penangkapan.
"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di K4. Penahanan terhitung sejak Jumat 26 Juli 2019 sampai dengan 14 agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Baca Juga: Sempat Buron, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Akhirnya Ditangkap KPK
Umar ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Dia ditetapkan KPK sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau setahun lalu.
Febri menjelaskan dalam proses pencarian Umar, tim lembaga antirasuah dibantu Lurah Siol Yusuf Harahap dan Kepala Lingkungan (Kepling) Khaoirudin Saleh Harahap, serta dibantu oleh Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi.
"Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK," ujar Febri.
Menurut Febri selama satu tahun pelariannya, Umar Ritonga berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Umar diduga menghabiskan uang Rp 500 juta yang awalnya akan diberikan kepada mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
"Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa Umar sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Febri.
Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap
Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.
Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg