KPK Jebloskan Eks Wali Kota Medan ke Lapas Tanjung Gusta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Juli 2020
KPK Jebloskan Eks Wali Kota Medan ke Lapas Tanjung Gusta

Bekas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (pakai rompi). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Kamis (16/7).

Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019 yang menjerat Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga:

Eks Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Mantan Wali Kota Medan itu bakal menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Diketahui, Dzulmi Eldin dihukum enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

"Untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain pidana penjara, Dzulmi juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat setelah menjalani pidana pokok.

Dzulmi terbukti menerima suap terkait proyek dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan secara bertahap. Pemberiaan uang itu berlangsung selama periode Maret-Juni 2019 senilai Rp20 juta dan pada September 2019 senilai Rp50 juta.

Baca Juga:

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Bui

Dzulmi juga menerima suap dari Isa senilai Rp200 juta terkait promosi jabatan. Uang suap itu digunakan untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

Dzulmi dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Korek Sekda Medan Cari Bukti Suap Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin

#KPK #Wali Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan