KPK Jebloskan Dua Penyuap Romahurmuziy ke Bui
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanudin dan M Muafaq. Keduanya merupakan penyuap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Haris Hasanudin selaku Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara M Muafaq, sekalu Kantor Kemenag Gresik dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
Baca Juga: Romahurmuziy Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Haris. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 150 juta subsider hukuman dua bulan kurungan.
Sementara Muafaq dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Romahurmuziy Komentari Sidang Sengketa Pilpres di KPK
Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq. (Pon)
Baca Juga: Sepupu Romahurmuziy Ikut Nikmati Uang Suap Jual Beli Jabatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara