KPK Jamin Tangani Aduan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 13 September 2024
KPK Jamin Tangani Aduan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal mengusut informasi menyangkut dugaan gratifikasi jet pribadi yang melilit putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Ketua KPK Nawawi Pomolango, akan menangani pengaduan masyarakat yang masuk terhadap Kaesang. Ia meminta anak buahnya supaya informasi dibuka kepada publik selama dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami ingin menekankan kembali bahwa penanganan persoalan, barang apa itu? (Jet pribadi). Namanya saja saya bingung itu, apalagi naikinnya. Kita terus melakukan itu, memindahkannya kepada direktorat lain yg memang memiliki SOP dalam penanganan ini," kata Nawawi, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9).

Baca juga:

Kaesang Diminta Bawa Bukti Penyewaan Jet Pribadi Saat ke KPK

Mulanya, dugaan penggunaan jet pribadi tersebut didalami oleh Direktorat Gratifikasi. Direktorat Gratifikasi pun merencanakan meminta klarifikasi Kaesang. Tapi KPK malah mengalihkan penanganan dugaan gratifikasi tersebut ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Nawawi beralasan Direktorat PLPM lebih mampu guna mengusut aduan soal Kaesang karena sudah ada dua laporan yang masuk ke direktorat itu.

"Jadi kita hanya mengalihkan penanganan kepada direktorat yang sudah memiliki SOP dalam penanganan ini. Bukan menghentikan soal penanganan ini," ujar Nawawi.

Baca juga:

KPK Didesak Telusuri Kabar Jet Kaesang Dipinjamkan Teman

Nawawi juga membantah kalau KPK disebut tak punya kewenangan mendalami aduan jet pribadi Kaesang itu.

"Bukan berarti KPK tidak mempunyai kewenangan di dalam penanganan perkara ini," ujar Nawawi.

Baca juga:

IM57+ Institute Ingatkan Dugaan Gratifikasi di Kasus Jet Kaesang

Sebelumnya, viral di dunia maya soal anak Jokowi Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gundono disinyalir menggunakan pesawat jet pribadi mewah saat pergi ke Amerika Serikat.

Hal itu diketahui, dari aksi Erina Gundono yang memamerkan pemandangan jendela pesawatnya, dalam instastory di akun Instagram pribadinya pada 22 Agustus 2024 lalu.

Warga internet pun menduga, bahwa Kaesang dan Erina menggunakan pesawat jet pribadi saat bertolak ke Amerika Serikat. Kaesang pun dianggap telah menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. (Pon)

#Jet Pribadi #KPK #Kaesang Pangarep
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan