KPK Ingatkan Pejabat Tidak Boleh Terima Bingkisan Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan instansi pusat maupun daerah serta BUMN/BUMD agar mengimbau jajarannya untuk menolak pemberian gratifikasi berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Gratifikasi yang dimaksud baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas tertentu, dan bentuk pemberian lainnya. Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Baca Juga:
Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli, Puan Tunggu Penjelasan KPK
Ipi mengatakan, apabila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau pun penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Lalu, jika penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, Ipi menyarankan agar penerima dapat menyalurkan pemberian tersebut sebagai bantuan sosial (bansos) ke panti asuhan, panti jompo, atau pun pihak yang membutuhkan lainnya.
Setelahnya, lanjut Ipi, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berupa makanan tersebut dapat melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan.
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK Kembali Panggil Ketua DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU
Selain itu, kata Ipi, para penyelenggara negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, mau pun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau pun penyelenggara negara lainnya.
"Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dalam SE tersebut, KPK juga mengimbau pimpinan instansi untuk melarang bawahannya menggunakan fasilitas dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas, kata dia, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik Lebaran dan libur panjang tahun 2022," ucapnya.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi