MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan menggelar lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon pada Selasa (12/12).
"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara. Untuk namanya besok saja yang jelas dari luar kota semua," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, seperti dilansir Antara, Senin (11/12).
Terkait rencana menghadirkan juga saksi fakta pada praperadilan, Setiadi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkannya karena harus melaporkan kepada pimpinan KPK terlebih dahulu perkembangan jalan proses praperadilan sampai saat ini.
"Untuk saksi fakta akan kami pertimbangkan dulu karena kami harus melaporkan perkembangan kepada pimpinan," ujar Setiadi.
Agenda sidang praperadilan pada Senin (11/12) adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Setya Novanto.
Pihak Novanto menghadirkan tiga orang saksi, antara lain ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki Minarno, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis. (*)

