KPK Geram Pejabat PUPR Korupsi Proyek Air Minum untuk Korban Bencana


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam keras adanya dugaan tindak pidana suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang diduga terkait proyek penyediaan air minum di salah satu daerah bencana.
Pasalnya, salah satu proyek penyediaan air minum yang dikorupsi oleh anak buah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono itu berlokasi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Palu dan Donggala merupakan daerah yang terkena bencana gempa dan tsunami pada 28 September 2018.
"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12), dini hari.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Adapun delapan tersangka tersebut terdiri dari pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap. Sebagai pemberi suap KPK menetapkan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan sebagai penerima suap KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Empat pejabat Kementerian PUPR diduga telah menerima suap dalam rangka mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa, dan pengadaan pipa HDPE di Bekasi serta daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Saut menyebut empat pejabat Kementerian PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM.
Menurut Saut, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Selanjutnya Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
"Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
