MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) nonaktif Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap izin proyek Meikarta yang menjerat Iwa. Namun belum diketahui apa yang tengah dicari penyidik di ruang kerja Iwa.
Baca Juga: Terima Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Lapor Tak Punya Mobil di LHKPN
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar (Iwa Karniwa)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Iwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Bortholomeus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. (Pon)