KPK Geledah Kantor Bupati Kudus
Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat digelandang ke Gedung KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terkait proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus yang menjerat sang Bupati Muhammad Tamzil.
"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kudus?
Febri mengatakan, dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR & Budpar Kabupaten Kudus. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari dua lokasi tersebut.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten kudus," ujar Febri.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.
Dalam kasus ini, Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.
Baca Juga: Dua Kali Korupsi, Bupati Kudus Bisa Terancam Hukuman Mati
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih