Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kudus?


Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat digelandang ke Gedung KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
Selain Bupati Tamzil, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Staf Khusus Bupati Tamzil, Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Baca Juga: Dua Kali Korupsi, Bupati Kudus Bisa Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Minggu (28/7), Tamzil tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 17 Januari 2018 saat dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kudus.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Bupati Kudus memiliki kekayaan Rp 912.991.616. Adapun harta yang dimiliki Politikus PPP itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Nurdin tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi /230 meter persegi di kota Semarang senilai Rp633.071.000.
Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Tamzil yakni mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp270.000.000. Tamzil juga memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp9.920.616.
Kasus jual beli jabatan ini bermula saat Bupati Tamzil meminta staf khususnya, Agus Soeranto atau Agus Kroto mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Bupati Tamzil. Agus Kroto kemudian berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.
Pemkab Kudus saat itu membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
Uka Wisnu teringat dengan Akhmad Sofyan yang pernah memintanya untuk membantu kariernya. Uka Wisnu pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp250 juta. Mulanya, Akhmad Sofyan mengaku tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta.

Baca Juga: KPK: OTT Bupati Kudus Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
Namun, tak berselang lama, tepatnya pada Jumat 26 Juli 2019 pagi, Akhmad Sofyan menemui Uka Wisnu di rumahnya sambil membawa uang Rp 250 juta yang dibungkus goodie bag berwarna biru. Uka Wisnu langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa uang kemudian dibawa Uka Wisnu dan diserahkan pada Agus Kroto di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut nantinya digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik Tamzil.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(Pon)
Baca Juga: OTT Bupati Kudus, KPK Sita Duit Rp200 Juta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri

Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

Kabaharkam Baru Irjen Karyoto Punya Harta Rp11,5 Miliar

Harta Komjen Dedi Prasetyo Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Wakapolri Rp 11 Miliar, Tak Punya Utang

LHKPN Naik Rp 10 Miliar setelah Jabat Gubernur Jakarta, Pramono: Kenaikan karena Nilai Surat Berharga Meningkat

Harta Kekayaan Wagub Rano Rp 17 M, Kalah Jauh dari Pramono Rp 114 M

Setahun Terakhir Harta Gubernur Pramono Tambah Rp 11 Miliar, Total Kekayaan Rp 114 M

Wapres Gibran Berharta Rp27,519 Miliar pada 2024 dan Tanpa Utang
