Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kudus?

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 28 Juli 2019
  Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kudus?

Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat digelandang ke Gedung KPK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Selain Bupati Tamzil, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Staf Khusus Bupati Tamzil, Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Baca Juga: Dua Kali Korupsi, Bupati Kudus Bisa Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Minggu (28/7), Tamzil tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 17 Januari 2018 saat dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kudus.

Tersangka korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil
Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat diperiksa KPK usai OTT di wilayahnya (Foto: antaranews)

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Bupati Kudus memiliki kekayaan Rp 912.991.616. Adapun harta yang dimiliki Politikus PPP itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Nurdin tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi /230 meter persegi di kota Semarang senilai Rp633.071.000.

Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Tamzil yakni mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp270.000.000. Tamzil juga memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp9.920.616.

Kasus jual beli jabatan ini bermula saat Bupati Tamzil meminta staf khususnya, Agus Soeranto atau Agus Kroto mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Bupati Tamzil. Agus Kroto kemudian berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Pemkab Kudus saat itu membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Uka Wisnu teringat dengan Akhmad Sofyan yang pernah memintanya untuk membantu kariernya. Uka Wisnu pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp250 juta. Mulanya, Akhmad Sofyan mengaku tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta.

Bupati Tamzil tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp900 jutaan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Tamzil memiliki kekayaan Rp 912.991.616. (Foto: antaranews)

Baca Juga: KPK: OTT Bupati Kudus Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Namun, tak berselang lama, tepatnya pada Jumat 26 Juli 2019 pagi, Akhmad Sofyan menemui Uka Wisnu di rumahnya sambil membawa uang Rp 250 juta yang dibungkus goodie bag berwarna biru. Uka Wisnu langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

Sisa uang kemudian dibawa Uka Wisnu dan diserahkan pada Agus Kroto di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut nantinya digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik Tamzil.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(Pon)

Baca Juga: OTT Bupati Kudus, KPK Sita Duit Rp200 Juta

#Kabupaten Kudus #Korupsi Kepala Daerah #LHKPN #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI dengan harta Rp80,5 miliar tanpa utang.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Indonesia
Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar
Plt Gubernur BI Destry Damayanti laporkan harta Rp100,2 miliar dan utang Rp3,5 miliar dalam LHKPN terbaru. Rincian aset tanah, kendaraan, surat berharga, hingga kas.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar
Indonesia
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menegaskan maraknya OTT kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan melemahkan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Bukan Pilkada yang Salah, Praswad Nugraha Sebut Politik Uang Biang Korupsi Kepala Daerah
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Profil Dody Hanggodo: Menteri PU yang Disorot usai Mutasi ASN, Punya Harta Rp 73,6 Miliar
Harta kekayaan Menteri PU, Dody Hanggodo, menjadi perhatian usai kebijakan mutasi ASN menuai sorotan.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Profil Dody Hanggodo: Menteri PU yang Disorot usai Mutasi ASN, Punya Harta Rp 73,6 Miliar
Indonesia
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
KPK menduga rumah mewah di Sentul milik Jampidsus Febrie Adriansyah tidak tercatat dalam LHKPN karena menggunakan nomine.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
Indonesia
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Indonesia
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT terkait dugaan pemerasan perangkat daerah. Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Indonesia
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
OTT ke-16 KPK  2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
Bagikan