KPK 'Garap' Eks Bos Anak Usaha Telkom Group di LP Sukamiskin

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
KPK 'Garap' Eks Bos Anak Usaha Telkom Group di LP Sukamiskin

Ilustrasi (Foto: KPK)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group Judi Achmadi, Selasa (22/4). Judi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di Telkomsigma yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 280 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata
Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa. Selain Judi Acmadi, KPK juga memanggil seoarang saksi lainnya. Dia ialah Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta.

Judi Acmadi dan Tejo Suryo Laksoni saat ini diketahui menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang diusut Kejaksaan Agung. PT GTS merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Kasus korupsi PT GTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 324,8 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga:

KPK Dalami Rekayasa Pengadaan di Bank BJB



Tiga tersangka itu ialah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan pada 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar.

Kasus itu bermula pada saat tersangka Robert pada akhir 2016 berniat membuka bisnis data center. Lalu, Robert meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu. Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar PT SCC bisa mendanai pengadaan data center dimaksud.

Direktur Human Capital & Finance PT SCC Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi (BS) lalu diduga menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisis risiko.

Para pihak lalu diduga sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB.

Bakhtiar saat itu diduga menjanjikan Rp 1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar. Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampun dana yakni PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL).

Uang itu dibayarkan PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin. Persuratan terkait dengan proyek server dan storage system itu lalu dilakukan dengan cara backdate. Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI. Transfer pertama yakni senilai Rp 236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana. Uang di rekening PT GRC itu kemudian ditransfer ke PT PNB senilai Rp 236,7 miliar.

Uang ratusan miliar itu lalu diduga digunakan Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi. Robert lalu menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali yakni Rp 21,7 miliar, Rp 380 juta dan Rp 26,9 miliar.

Untuk mendanai proyek PT PNB, PT SCC melakukan pinjaman sebesar Rp 84 miliar dari DBS dan Rp 204 miliar dari BNI (berbentuk nilai pokok dan bunga pinjaman). Pelunasan kredit dari BNI dibayar dengan pinjaman dari HSBC sebesar Rp 90,5 miliar.

Hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada 2017 yaitu sebesar lebih dari Rp 280 miliar. (Pon)

Baca juga:

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

#KPK #Kasus Korupsi #Telkom Group
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Bagikan