MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Fredrich Yunadi (FY) sempat menolak ketika berkas perkara dugaan merintangi penyidikan yang menjeratnya dilimpahkan ke penuntutan.
"FY pada awalnya menolak dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Menurut Febri, penolakan tersebut dilayangkan Fredrich melalui surat kepada penyidik. Fredrich menolak datang ke gedung KPK untuk menjalani proses pelimpahan.
"Karena FY menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) mendatangi FY ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Febri.
Meski terjadi penolakan namun proses pelimpahan tahap kedua kasus Fredrich tetap dilakuan. Sebab, pelimpahan tahap kedua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka.
"Sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan FY dituangkan dalam berita acara pelimpahan," ucap Febri.
Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

