MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeiksa mantan Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara Adrian pada Senin, (13/9) kemarin. Tim penyidik memeriksa Andrian untuk mendalami dugaan korupsi Gereja King Mile di Mimika, Papua.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9).
Baca Juga
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel
Ali enggan memerinci sejumlah pihak yang diduga menerima aliran duit korupsi tersebut. Namun, Ali memastikan keterangan Adrian sudah dicatat untuk penguatan bukti dalam perkara ini.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Baca Juga
KPK Amankan Dua Unit Mobil Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (Pon)