KPK Duga Rahmat Effendi Palak ASN Bekasi untuk Kebut Pembangunan Glamping
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati; aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong; dan Camat Medan Satriya, Erliani pada Kamis (7/4).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai tersangka.
Baca Juga
KPK Periksa Kadisnaker Kota Bekasi dalam Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi
KPK menduga Rahmat Effendi memalak sejumlah uang kepada camat dan ASN di Kota Bekasi untuk mempercepat pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya yang berlokasi di Cisarua.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif RE (Rahmat Effendi) agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.
Baca Juga
Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Habiskan Bulan Ramadan di Penjara
Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.
Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.
KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin. (Pon)
Baca Juga
KPK Duga Rahmat Effendi Minta Dana Investasi Pribadi ke ASN Pemkot Bekasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK