KPK Dorong Anggota DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
 Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Oktober 2024
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Oktober 2024 
                Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“KPK mendorong DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Jubir KPK Tesa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10).
Menurutnya, UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Yang mana RUU atau bila nanti bisa menjadi UU ini memiliki tujuan dan dampak yang sangat positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya,” ujarnya.
Baca juga:
Puan Beri Sinyal RUU Perampasan Aset Diselesaikan Periode Mendatang
Tessa juga berharap anggota DPR yang baru paham dengan urgensi UU Perampasan Aset tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta hal itu segera dibahas Komisi III.
“Harapan KPK, para anggota DPR RI yang sudah dilantik ya dapat memahami bobot dari RUU Perampasan Aset dan dapat menjadi prioritas dibahas rekan-rekan khususnya di Komisi III,” imbuhnya.
Ia berharap kepada anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi melalui fungsi legislasi.
“KPK berharap, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas sehingga kita meyakini pemberantasan korupsi sebagai law enforcement,” ucapnya.
Baca juga:
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Periode 2024-2029
Menurut Tessa, UU Perampasan Aset salah satu metode efektif serta berguna untuk memulihkan keuangan negara.
“Sekaligus menjadi aset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.
Ia meyakini anggota DPR yang baru dilantik akan memegang teguh komitmennya dalam menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya semata-mata untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi secara real,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
 
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
 
                      DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
 
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      




