KPK Dorong Anggota DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“KPK mendorong DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Jubir KPK Tesa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10).
Menurutnya, UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Yang mana RUU atau bila nanti bisa menjadi UU ini memiliki tujuan dan dampak yang sangat positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya,” ujarnya.
Baca juga:
Puan Beri Sinyal RUU Perampasan Aset Diselesaikan Periode Mendatang
Tessa juga berharap anggota DPR yang baru paham dengan urgensi UU Perampasan Aset tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta hal itu segera dibahas Komisi III.
“Harapan KPK, para anggota DPR RI yang sudah dilantik ya dapat memahami bobot dari RUU Perampasan Aset dan dapat menjadi prioritas dibahas rekan-rekan khususnya di Komisi III,” imbuhnya.
Ia berharap kepada anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi melalui fungsi legislasi.
“KPK berharap, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas sehingga kita meyakini pemberantasan korupsi sebagai law enforcement,” ucapnya.
Baca juga:
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas DPR Periode 2024-2029
Menurut Tessa, UU Perampasan Aset salah satu metode efektif serta berguna untuk memulihkan keuangan negara.
“Sekaligus menjadi aset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.
Ia meyakini anggota DPR yang baru dilantik akan memegang teguh komitmennya dalam menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya semata-mata untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi secara real,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat