KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Januari 2025
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya

Perwakilan NURANI '98, Ubedillah Badrun (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelompok aktivis yang tergabung dalam NURANI '98 mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat atas Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Perwakilan NURANI '98, Ubedillah Badrun menjelaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

"Atas dasar itu kami bermaksud mengingatkan Kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya," kata Ubedillah saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Ubed mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan dasar itu, ia kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Baca juga:

Jokowi Yakin Pemecatan STY Sudah Lewati Pertimbangan dan Evaluasi

"Termasuk dalam menindaklanjuti laporan kami tiga tahun lalu yaitu tanggal 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan dugaan tindak pidana pencucian uang keluarga Joko Widodo," ujarnya.

Ubed mengingatkan Jokowi yang dilaporkan ke KPK tiga tahun lalu telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia.

OCCRP menyebutkan Joko Widodo secara signifikan melemahkan KPK. Selain itu, OCCRP juga menyebutkan Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka.

"Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan praktik korupsi dan kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," tegasnya.

Oleh karena itu, Ubedillah bersama NURANI '98 membawa empat tuntutan. Pertama, menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP.

"KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu," imbuhnya.

Kedua, Ubed memprotes sikap KPK yang lembut dan pasif dalam aduan menyasar Jokowi dan keluarganya. Hal ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara.

"Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan yang dilaporkan oleh Masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkannya," ungkapnya

Ketiga, KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan.

Baca juga:

Senjakala Politik Jokowi di Indonesia

Terakhir, belum adanya laporan masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar. Sebab aktivis Nurani ’98 pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang.

Selain itu ada juga laporan dari TPDI pada tanggal 23 Oktober 2024. Disebutkan pula dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo.

"Jadi KPK minta laporan seperti apa lagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya. Maka dan oleh karena itu kami dari eksponen ’98 yang tergabung dalam Nurani 98 yang memiliki tangjungjawab moral dan konstitusional pada sejarah reformasi 1998 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir," pungkasnya. (Pon)

#Joko Widodo #KPK #Ubedilah Badrun
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - 40 menit lalu
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan