KPK Diingatkan Transferan Siti Fadilah ke Amien Rais

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2019
KPK Diingatkan Transferan Siti Fadilah ke Amien Rais

Massa Pergerakan Aktivis Nasional (PAN) di gedung KPK (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Nusantara (PAN) berpayung hitam menggelar aksi jumat keramat di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/4).

Mereka meminta kepada KPK dalam pemberantasan korupsi tidak tebang pilih dan mendalami kembali pernyataan Jaksa KPK yang pernah menyebut mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah mentransfer uang kepada mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.

"Kasus ini lenyap hilang ditelan bumi, sepertinya KPK tumpul dihadapan Amien Rais. Transferan duit itu perlu dipertanyakan dan diperjelas. Apakah itu duit setoran, duit panas, atau duit apa? Sebanyak itu buat apa? Kan publik masih bertanya-tanya. Meskipun tidak relevan diperkara Alkes yang menyeret Siti Fadilah. KPK harus membuka kembali," tegas Koordinator aksi PAN Hazan, saat berorasi.

"Aksi Jumat Keramat ini untuk mengingatkan kembali agar menolak lupa transferan," tambah Hazan.

Lebih lanjut, Hazan menilai lembaga antirasuah tak berdaya menghadapi Amien Rais. Dia pun mengingatkan bahwa politisi senior PAN ini menerima enam kali transfer dari Siti Fadilah seperti yang disebutkan Jaksa KPK.

"Ini adalah fakta dipersidangan, KPK harus mengusut tuntas apakah ini ada perkara lain dibalik transferan dana 600 juta tersebut. Dan mirisnya KPK tidak berani memanggil Amien Rais, padahal itu ada aliran dana korupsi mengalir deras secara gamblang," sebutnya.

Pihaknya pun menantang penyidik senior KPK yang konon katanya tak pandang bulu, yakni Novel Baswedan untuk memanggil Amien Rais. "Jika tidak berani, bisa kami katakan 'Cuma Tong Kosong Nyaring Bunyinya' dan pemberantasan korupsi tebang pilih. Kami kira KPK tak punya nyali dan mungkin tidak level dengan Amien Rais," sebut dia lagi.

"Harusnya KPK bekerja secara profesional menelusuri masalah ini tanpa di intervensi pihak eksternal," pungkasnya.

Disela-sela aksinya, massa juga menggelar aksi teatrikal memandikan Gedung KPK sebagai bentuk ruatan agar lembaga antirasuah menjadi lembaga yang berani nyalinya dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. (*)

#Amien Rais #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 48 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 41 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan