KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Mereka yang diperiksa mulai dari Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang merupakan mantan Bupati Mempawah serta mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana. Teranyar, penyidik memeriksa pensiunan PNS bernama Hasanudin.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu yang didalami penyidik dari para pihak yang diperiksa ialah dugaan penyimpangan pemerintahan Ria Norsan saat masih menjabat Bupati Mempawah.
Khususnya, terkait proses pengusulan hingga mekanisme pengadaan proyek yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Baca juga:
Mengingat, proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah daerah kepemimpinan Ria Norsan itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD).
"Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8).
Tak hanya itu, kata Budi, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan proyek di Menpawah.
"Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami," katanya.
Baca juga:
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Dalami Aliran Uang Lewat Bupati Pati Sudewo
Budi mengamini bila para saksi yang diperiksa mengetahui ihwal dari praktik rasuah di Dinas PUPR Menpawah tersebut.
Khususnya, perihal penganggaran untuk proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 triliun tersebut.
"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah," tegasnya.
KPK telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis (21/8) lalu. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Eks Pimpinan Duga KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Ria Norsan di Kasus Korupsi Mempawah
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.
Kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung ketika Ria Norsan masih menjadi bupati Mempawah.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka terdiri dasi dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB