MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), asal Partai Golkar Akbar Himawan Buchari bepergian ke liar negeri.
Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Baca Juga
KPK Sita Mobil dan Dokumen Pelesiran Wali Kota Medan ke Jepang
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Febri memastikan Akbar tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2020. "Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019," tegas dia.
Nama Akbar berulang kali mencuat dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin. Bahkan, rumah Akbar telah digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu. Selain itu, tim penyidik juga pernah memanggil untuk memeriksa Akbar pada Kamis (30/10) lalu.
Namun, Akbar mangkir dengan alasan sedang berobat di Malaysia. Dengan pelarangan ke luar negeri ini dipastikan tidak ada alasan bagi Akbar untuk kembali berobat ke Malaysia saat tim penyidik memanggilnya.
Baca Juga
KPK Korek Sekda Medan Cari Bukti Suap Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," tukas Febri. (Pon)