KPK Cegah Advokat Lucas ke Luar Negeri
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro (kedua kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah advokat Lucas bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 8 April 2021.
Permintaan pencegahan ke luar negeri ini terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat bekas Sekretaris MA Nurhadi.
"Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/4).
Baca Juga:
Terima Suap dari Eks Bos Lippo, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka
Ali mengatakan, Lucas dicegah karena memiliki peran penting terkait perkara dugaan korupsi ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan pemeriksaan.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik" ujarnya.
Lucas baru saja bebas dari Lapas Tangerang setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Dalam perkara ini, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa.
Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.
Baca Juga:
Sementara Nurhadi, telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di MA sekitar Rp49 miliar.
Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Didesak Usut Keterlibatan Nurhadi di Kasus Eks Bos Lippo Eddy Sindoro
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025