Suap Meikarta

KPK Cecar Waras Wasisto soal Pencalonan Iwa Karniwa ke PDIP di Pilgub Jabar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 September 2019
 KPK Cecar Waras Wasisto soal Pencalonan Iwa Karniwa ke PDIP di Pilgub Jabar

Politisi PDIP Waras Wasisto dicecar KPK terkait suap Iwa Karniwa (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, Senin (9/9).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan salah satu materi pemeriksaan tim penyidik KPK adalah menggali seputar pencalonan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa di Pilgub Jabar 2018 lalu.

Baca Juga:

Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi Terseret Kasus Suap Meikarta

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK ke PDIP dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat tahun 2018," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Iwa Karniwa sebelumnya sempat mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018 lalu. Namun, dia gagal pada saat penjaringan yang digelar PDIP. Adapun dalam perkara ini, diduga uang suap yang diterima Iwa digunakan untuk kampanye pencalonan seperti pembuatan baliho.

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara itu, ketika selesai menjalani pemeriksaan penyidik, Waras Wasisto menyatakan pemeriksaan ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Dia tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan untuk tersangka Iwa Karniwa.

Waras mengaku memang ada sesuatu berupa uang yang dititipkan ke Soleman dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk Iwa Karniwa. Dia membantah uang itu dititipi kepadanya.

Menurut Waras, uang itu diperuntukan untuk pembuatan baliho Iwa Karniwa guna pencalonannya di Pilgub Jabar. Hanya saja, dia tidak ingat jumlah uang tersebut.

Dia pun membantah bahwa penyerahan uang itu ada sangkut pautnya dengan proses RDTR untuk perizinan proyek Meikarta, lantaran menurutnya pembahasan itu berada di DPRD Kabupaten Bekasi.

"Jadi Kewenagannya ada di DPRD Kabupaten Bekasi, tentu Pansus itu sebelum diparipurnakan harus ada rekomendasi dari gubernur," ujar Waras.

Di sisi lain, Waras juga mengaku memang pernah bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa sebanyak dua kali di sebuah rest area dan ruang kerja Iwa.

Dalam persidangan kasus Meikarta beberapa waktu lalu disebutkan Bahwa Waras diduga berperan dalam mengalirkan duit suap Meikarta ke Pemprov Jawa Barat dalam hal ini Iwa Karniwa. Awalnya Neneng Rahmi diminta oleh mantan Bupati Bekasi Neneng Hasannah mengurus Rencana Detail Tata Ruang untuk Proyek Meikarta.

Neneng Rahmi mendapat informasi bahwa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Henry Lincoln memiliki jaringan di Pemprov Jabar yakni melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto.

Kemudian Henry Lincoln bertemu dengan, Iwa, Waras, dan Soleman di rest area. Dari hasil pertemuan itu, Iwa meminta Rp1 miliar untuk mengurus RDTR Kabupaten Bekasi. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Neneng Rahmi. Ia pun kemudian meminta uang Rp1 miliar itu ke pihak Meikarta.

Baca Juga:

Eks Gubernur Jabar Deddy Mizmar Terseret Kasus Suap Meikarta

Akhirnya Neneng memberikan uang senilai Rp900 juta kepada Soleman untuk kemudian disampaikan kepada Iwa. Sebelum sampai ke tangan Iwa Soleman memberikannya terlebih dahulu kepada Waras. Sisa Rp100 juta dari yang belum diberikan kepada Iwa pun diminta oleh Waras.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.

Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.(Pon)

Baca Juga:

Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta, Waras Wasisto dan Soleman Diperiksa KPK

#Suap Meikarta #Politisi PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi
Maruarar telah meninjau langsung kawasan Meikarta pada Sabtu (17/1). Dalam peninjauan tersebut, disiapkan lahan seluas sekitar 20 hektare di dua titik berbeda untuk pembangunan rusun subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi
Indonesia
Politisi Muda Sebut PDIP Bukan Oposisi Tapi Mitra Strategis
PDIP, kata Seno, sudah menyatakan tidak berada di dalam pemerintahan Prabowo. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
 Politisi Muda Sebut PDIP Bukan Oposisi Tapi Mitra Strategis
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Bagikan